Rabu, 22 Mei 2013

Loko Double Cabin

Selain single cabin, PT KAI juga mempunyai loko double cabin.
Di antaranya ,
  • CC 206
  • CC 300
  • CC 200
  • BB 301
  • BB 304

 

Beberapa Loko Yang Telah Afkir

Banyak loko di Indonesia yang telah afkir atau sudah tidak di gunakan lagi.
Di antaranya yaitu,

CC200

BB 200
C300
C301
BB305
 

Selasa, 21 Mei 2013

Dipo Induk

Fungsi dari Dipo Induk yaitu, tempat untuk merawat lokomotif .
 Di Jawa ada 9 Dipo Induk, yang berada di :
  • Jatinegara (JNG)
  • Cirebon (CN)
  • Tanahabang (THB)
  • Bandung (BD) 
  • Semarang Poncol (SMC)
  • Yogyakarta (YK)
  • Purwokerto (PWT)
  • Sidotopo (SDT)
  • Jember (JR)
Di Sumatra ada 3 Dipo Induk, yang berada di :
  • Lahat (LHT)
  • Tanjung Karang (TNK)
  • Medan (MDN) 
 

Balai Yasa

Fungsi Balai Yasa :
1. Balai Yasa Gerbong untuk perawatan akhir (PA) kereta dan gerbong.
2. Balai Yasa Loko      melayani perawatan akhir (PA) loko.

Balai Yasa di Indonesia ada 7 Balai Yasa, dan berada di Jawa dan Sumatra.
Balai Yasa di Jawa ada 4, dan berada di :
  • Surabaya Gubeng (SGU)
  • Tegal                 (TG)
  • Yogyakarta         (YK)
  • Manggarai          (MRI)
Balai Yasa di Sumatra ada 3, dan berada di :
  • Lahat                (LT)
  •  

Minggu, 19 Mei 2013

Polisi Khusus Kereta Api (POLSUSKA)

POLSUSKA Tumbuh Kembali

Tak banyak BUMN yang memiliki Satuan Polisi Khusus (POLSUS). Di lingkungan BUMN transportasi POLSUS hanya ada di PT KAI (Persero), dengan nama Polisi Khusus Kereta Api Indonesia (POLSUSKA).
Polsuska di bentuk di lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama, Polisi Kereta Api (PKA) dengan personel dari anggota POLRI yang di BKO kan di PJKA.
Dalam perkembangannya, status perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA lalu menjadi PT KAI (Persero) di bawah kementerian BUMN. Perubahan status perusahaan tersebut turut merubah tugas POLSUSKA menjadi terbatas, tak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Tidak adanya rekrutmen baru jumlah personek POLSUSKA pun menyusut, sesuai keputusan direksi KA No.Kep.U/OT/05/003/IV/I/KA-2004, POLSUSKA divonis mati atau dihapus dari satuan organisasi di lingkungan PT KAI.
Namun, sesuai surat dari Dirien Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No.KA703/A.172/PJKA/08/06 tanggal 22 Agustus 2006, keberadaan POLSUSKA di tinjau dan di hidupkan kembali dengan di keluarkannya keputusan Direksi PT KAI (Persero). Dasar hukum keberadaan POLSUSKA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2012 yang mengatur POLSUS adalah PNS atau pegawai tetap BUMN.
Di jajaan DAOP dan DIVRE, Kepala DAOP dan Kepala DIVRE sebagai Kepala POLSUSKA Daerah (KAPOLSUSKADA) . Dalam tugasnya POLSUSKA juga di bantu oleh Security Supervisior/Advisor dari Purnawirawan TNI AD, AL, AU, dan Polri. Untuk Polri selain di bantu oleh purnawirawan juga di damping Perwira Pembina yang masih berdinas.
Tugas POLSUSKA sebagai petugas keamanan dan ketertiban makin berat. Mulai dari penertiban penumpang di stasiun (sistimboarding), penertiban pedagang asongan di stasiun maupun di atas KA, program larangan merokok di dalam KA, Penertiban bagi Ataper, hingga penertiban bangunan liar yang berada di area asset milik PT KAI (Persero).

DATA POLSUSKA WANITA

No
Penempatan Tugas
Jumlah
1
DAOP 4
1
2
DAOP 7
2
3
DAOP 8
6
4
DAOP 9
2
5
DIVRE 1
2
6
DIVRE 3
3
Total Polsuska Wanita
16

KEKUATAN PERSONIL PENGAMANAN PT KAI (PEESERO)

No
Wilayah Tugas
Polsuska
Satpam
Jumlah
1
Kantor Pusat
15
-
15
2
DAOP 1
66
1.112
1.178
3
DAOP 2
75
247
322
4
DAOP 3
27
117
144
5
DAOP 4
38
231
269
6
DAOP 5
15
184
199
7
DAOP 6
33
196
229
8
DAOP 7
27
148
175
9
DAOP 8
75
344
419
10
DAOP 9
21
129
150
11
DIVRE 1
83
124
207
12
DIVRE 2
12
39
51
13
DIVRE 3
2
-
2
14
Sub Divre 3.1 Kertapati
32
91
123
15
Sub Divre 3.2 Tanjungkarang
44
99
143
Jumlah
565
3.061
3.626